Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan dapat digunakan untuk: a. menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan: 1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; 2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; 3) atas impor sementara; 4) atas pengajuan keberatan; 5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Koreksi Anda