Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Jaminan dapat digunakan untuk:
a. menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan:
1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;
2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
3) atas impor sementara;
4) atas pengajuan keberatan;
5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau
b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Koreksi Anda
