Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan yang disyaratkan menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan dapat digunakan: a. sekali; atau b. terus menerus. (2) Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara: a. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai Jaminan tersebut habis; atau b. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. c. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Jaminan tunai; b. Jaminan bank; c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau d. Jaminan lainnya. (4) Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa: a. Jaminan INDONESIA EximBank; b. Jaminan perusahaan penjaminan; c. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); atau d. Jaminan tertulis. (5) Dalam hal Jaminan yang diserahkan berupa Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Jaminan hanya dapat digunakan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id