Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 258-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun
Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
