Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 258-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Perikanan Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
