Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. (1) Dalam hal penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang ditugaskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda