Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id