Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan menunjuk pejabat yang diberi kewenangan, untuk ditugaskan dan ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penempatan pejabat yang secara administratif masih berada pada Kementerian Keuangan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Koreksi Anda
