Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari: a. Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, yang meliputi: 1. penerimaan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; 2. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; 3. penerimaan permohonan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal; dan 4. penyerahan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal. b. Pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, meliputi: 1. penerimaan permohonan fasilitas; dan 2. penyerahan surat keputusan persetujuan atau surat penolakan fasilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id