Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
a. Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, yang meliputi:
1. penerimaan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
2. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
3. penerimaan permohonan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal;
dan
4. penyerahan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
b. Pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, meliputi:
1. penerimaan permohonan fasilitas; dan
2. penyerahan surat keputusan persetujuan atau surat penolakan fasilitas.
Koreksi Anda
