Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Koreksi Anda