Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda