Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
