Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada Kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk Kontraktor dimaksud (Inter Corporate Transfer), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. upah;
b. tunjangan; dan/atau
c. pembayaran lainnya yang terkait dengan kinerja tahunan Kontraktor dan tidak diberikan dalam waktu jangka panjang.
Koreksi Anda
