Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana. 2. Rencana Kerja dan Anggaran yang untuk selanjutnya disebut RKA adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja. 3. Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada Kontraktor yang telah tercantum dalam RKA yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana. 4. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda