Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id