Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
