Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai penambah pendapatan dari ADD.
(2) Penggunaan pendapatan dari ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan ADD.
Koreksi Anda
