Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH disalurkan dari RKUN ke RKUD Provinsi pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(2) Gubernur menyalurkan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD Provinsi.
(3) Gubernur menyampaikan laporan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
