Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional dengan besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
(3) Pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan keputusan mengenai
pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.
Koreksi Anda
