Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan pada periode penyaluran berikutnya sebesar kekurangan pemenuhan ADD dengan memperhitungkan besarnya DAU dan/atau DBH yang ditunda.
(2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan antara lain mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
(3) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
