Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam hal:
a. sampai dengan akhir bulan Oktober, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen dan/atau tidak terdapat perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; atau
b. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan,
Koreksi Anda
