Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam hal: a. sampai dengan akhir bulan Oktober, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen dan/atau tidak terdapat perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; atau b. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan,
Koreksi Anda