Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa dan/atau dalam peraturan daerah mengenai perubahan APBD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam perubahan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan mulai bulan September sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
