Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa dan/atau dalam peraturan daerah mengenai perubahan APBD. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam perubahan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai bulan September sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id