Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penundaan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa.
(2) Penundaan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
