Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan September, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH.
(2) Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.
(3) Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(4) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen.
Koreksi Anda
