Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH.
(2) Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.
(3) Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan September tahun anggaran berjalan.
(4) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
