Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat peringatan kepada bupati/walikota. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima; b. bupati/walikota segera menyampaikan surat komitmen untuk menganggarkan ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD; c. bupati/walikota segera MENETAPKAN peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan d. dalam hal besaran ADD kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) Bupati/walikota menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada gubernur paling lambat akhir minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda