Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, besaran ADD yang dianggarkan telah memenuhi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/walikota. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ADD telah dianggarkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima; b. dalam hal terdapat perubahan APBD, agar besaran ADD dihitung dari DAU dan DBH yang dianggarkan dalam perubahan APBD; c. bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan d. dalam hal besaran ADD kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id