Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, besaran ADD yang dianggarkan telah memenuhi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/walikota.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. ADD telah dianggarkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima;
b. dalam hal terdapat perubahan APBD, agar besaran ADD dihitung dari DAU dan DBH yang dianggarkan dalam perubahan APBD;
c. bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan
menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan
d. dalam hal besaran ADD kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
