Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
(2) Dalam hal peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam APBD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan April tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
