Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) disertai softcopy besaran ADD setiap Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id