Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan APBD, pengalokasian ADD dihitung paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD. (2) Berdasarkan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota dan/atau perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
Koreksi Anda