Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan APBD, pengalokasian ADD dihitung paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD.
(2) Berdasarkan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota dan/atau perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
Koreksi Anda
