Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan ADD dalam APBD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima setiap tahun anggaran. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. (3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda