Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda