Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda
