Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan/atau Urusan Bersama;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan Kepala KPPN terkait dan tembusan kepada:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur;
4. Direktur Jenderal Anggaran; dan
5. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
