Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 30 Oktober 2015, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 30 November 2015, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
a. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L;
b. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
c. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/ Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2015.
(3) Dalam hal Revisi Anggaran 2015 dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup BA BUN, pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan revisi dalam rangka pengesahan batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember
2015. (4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 68 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
