Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Format SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 68, dan Pasal 69 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
