Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya:
a. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
b. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
c. perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah;
d. pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman;
e. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
f. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
i. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
dan/atau
j. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
(3) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
b. penambahan cara penarikan penerusan pinjaman;
c. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja;
d. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
e. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
f. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
g. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(4) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode KPPN;
b. ralat kode kewenangan;
c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN;
d. ralat kode Satker;
e. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output);
f. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau
g. perubahan pejabat perbendaharaan. Pasal 67
(1) Revisi Anggaran pada BA BUN yang memerlukan penelaahan meliputi:
a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja;
c. pengurangan alokasi penerusan pinjaman;
d. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
e. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
f. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
g. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
h. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
i. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
j. perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
k. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
l. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa;
m. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
n. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
o. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(2) Revisi Anggaran pada BA BUN yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
b. penambahan cara penarikan penerusan pinjaman;
c. ralat kode KPPN;
d. ralat kode kewenangan;
e. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN;
f. ralat kode Satker;
g. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output);
h. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau
i. perubahan pejabat perbendaharaan. Pasal 68
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada BA BUN yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN;
3. ADK RDP BUN DIPA Revisi;
4. RKA BUN;
5. Copy DIPA BUN terakhir; dan
6. dokumen pendukung terkait antara lain TOR dan RAB.
b. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran meliputi Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), usul Revisi Anggaran dimaksud disampaikan juga kepada APIP K/L untuk direviu.
d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu.
e. Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf o disampaikan pada bulan Desember, usulan Revisi Anggaran dimaksud tidak perlu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
f. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Surat Hasil Reviu, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
3. ADK RDP BUN DIPA Revisi Satker; dan
4. RKA BUN.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran III MENETAPKAN:
a. Revisi DHP RDP BUN;
b. Revisi DIPA BUN; dan
c. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(6) Proses Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
