Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran pada BA BUN dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda