Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi:
a. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antar fungsi/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga; dan/atau
c. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
(2) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Pimpinan DPR RI untuk mendapat persetujuan.
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
