Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; dan/atau b. pergeseran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker 2015 melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN perubahan POK. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf V Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR RI
Koreksi Anda