Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran BA K/L pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf II Revisi Anggaran Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Koreksi Anda