Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; 3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi; 4. RKA Satker; 5. Copy DIPA terakhir; 6. dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/ perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; dan 7. dokumen pendukung terkait lainnya. b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. c. Dalam hal catatan dalam halaman IV DIPA dicantumkan oleh APIP K/L, usul Revisi Anggaran yang telah diteliti beserta dokumen pendukung disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu. e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2. SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; 3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker; 4. RKA Satker; dan 5. dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/ perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA. (2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III MENETAPKAN: a. Revisi DHP RKA-K/L; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (5) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id