Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; 3. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi; 4. RKA Satker; 5. Copy DIPA terakhir; dan 6. dokumen pendukung terkait lainnya. b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. c. Dalam hal Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai akibat adanya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan/atau penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf i, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan. d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu. e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula- menjadi); 2. SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; 3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker; dan 4. RKA Satker. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara Kementerian/ Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/ Direktur Anggaran III MENETAPKAN: a. Revisi DHP RKA-K/L; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (3) diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id