Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi:
a. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP;
b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
c. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan;
d. pengurangan alokasi pinjaman proyek;
e. percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
f. perubahan pagu anggaran sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
g. pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri;
h. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
i. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terkait persetujuan DPR RI yang isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA;
j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g;
k. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
o. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau
p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.
(2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
a. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, dalam Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran antar Keluaran (Output), dalam Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a sampai huruf d;
e. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
f. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. ralat kode kewenangan;
h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
i. ralat kode Satker; dan/atau
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
