Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi: a. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP; b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; c. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan; d. pengurangan alokasi pinjaman proyek; e. percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; f. perubahan pagu anggaran sebagai akibat dari penyesuaian kurs; g. pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; h. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; i. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terkait persetujuan DPR RI yang isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA; j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g; k. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; l. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; o. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi: a. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, dalam Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran antar Keluaran (Output), dalam Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a sampai huruf d; e. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap; f. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; g. ralat kode kewenangan; h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; i. ralat kode Satker; dan/atau j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda