Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
c. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan;
d. pengurangan alokasi pinjaman proyek;
e. percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
f. perubahan pagu anggaran sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
dan/atau
g. pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri.
(3) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran antar Keluaran (Output), dalam Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
f. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
g. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
i. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
j. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau
k. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.
(4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. ralat kode kewenangan;
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
d. ralat kode lokasi dan kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. ralat kode Satker; dan/atau
f. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
