Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran pada BA K/L dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni: a. Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga; d. Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran; dan e. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI. Paragraf I Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Anggaran
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id