Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran pada BA K/L dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni:
a. Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga;
d. Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran; dan
e. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.
Paragraf I Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Anggaran
Koreksi Anda
