Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritas bidang, dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf m dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
(2) Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritas bidang, dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keluaran (Output) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Renstra Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
