Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
(2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per DIPA per Satker nilainya:
a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran;
b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan
c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP.
(3) Dalam hal tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
b. uang makan;
c. uang duka wafat;
d. belanja perjalanan dinas pindah;
e. langganan daya dan jasa;
f. tunjangan profesi guru/dosen;
g. tunjangan kehormatan profesor;
h. tunjangan tambahan penghasilan guru PNS;
i. tunjangan kemahalan hakim;
j. tunjangan hakim adhoc;
k. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
l. bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana; dan/atau
m. pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
(4) Untuk tunggakan lain dan/atau tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang alokasi anggarannya belum tersedia, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu; dan
b. pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran lalu.
(5) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran:
a. antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
b. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
f. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
g. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
Koreksi Anda
