Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5) huruf a dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA, termasuk dalam rangka addendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.
(2) Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
Koreksi Anda
