Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah, direktif PRESIDEN, dan/atau direktif Wakil PRESIDEN. (2) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran anggaran untuk pelaksanaan Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus.
Koreksi Anda