Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi Biaya Operasional dalam peruntukan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dalam belanja pegawai.
Koreksi Anda
