Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi;
b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah;
c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau
d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
(3) Tata cara perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
b. persetujuan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
