Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf n merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya.
(2) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mendanai kebutuhan Biaya Operasional Satker;
b. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya;
c. menambah volume Keluaran (Output) prioritas nasional;
d. melakukan percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga;
e. mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau
f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Keluaran (Output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
Koreksi Anda
