Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf n merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. (2) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendanai kebutuhan Biaya Operasional Satker; b. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya; c. menambah volume Keluaran (Output) prioritas nasional; d. melakukan percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga; e. mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Keluaran (Output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
Koreksi Anda