Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k merupakan penghapusan/perubahan sebagian atau seluruh catatan
dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI;
b. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/audit auditor pemerintah dan/atau data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga;
c. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register;
d. rekomendasi/usulan penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung;
e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
f. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/ atau
g. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dasar hukum pengalokasiannya dan/atau dokumen terkait (khusus DIPA BUN).
(3) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
(4) Dalam hal persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA- K/L dan DIPA, penghapusan/ perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
